Welcome...Thanks for your visit....
Blog ini berisi informasi seputar Bayi, Balita, Batita, Kehamilan, Ibu Menyusui, Keluarga, Kesehatan, Kuliner, dll
--- Scroll ke bawah utk melihat Index atau Klik Tab2 dibawah ini ...

Friday, August 12, 2011

Baru Tahu Suci dari Haid Setelah Subuh


Pertanyaan:
Jika ada wanita haid yang setelah subuh baru mengetahui bahwa dia telah suci, apakah dia wajib puasa di hari itu atau harus mengqadhanya, karena dia belum berniat di malam hari?

Jawaban:
Alhamdulillah washshalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.
Wanita haid yang telah suci sebelum subuh dan setelah subuh baru tahu bahwa dirinya telah suci, sementara dia belum mengonsumsi apa pun, maka hendaknya dia lanjutkan puasa dan puasanya sah, serta tidak wajib qadha, karena berniat puasa di malam hari tidak mungkin dia lakukan. Ada yang mengatakan bahwa keadaan ini merupakan pengecualian terhadap yang disebutkan dalam hadis dari Hafshah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
Siapa saja yang belum berniat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasabaginya.’ (H.r. Abu Daud, Nasa’i, dan Turmudzi; dinilai sahih oleh Al-Albani dalamShahih Jami’ush Shaghir, no. 6538)
Hadis di atas merupakan dalil wajibnya niat, dan berniat harus dilakukan di malam hari. Hanya saja, kewajiban ini dipahami untuk orang yang mampu untuk itu, karena tidak ada beban syariat kecuali sesuai kemampuan. Dengan demikian, hadis ini dikecualikan untuk orang yang tidak mampu, sementara dia baru tahu di siang hari bahwa dia harus puasa. Seperti, anak kecil yang baru balig, orang gila yang baru sadar, orang kafir yang baru masuk islam, atau orang yang orang yang baru tahu di siang hari bahwa hari itu sudah tanggal 1 Ramadan. Ini sebagaimana hadis dari Salamah bin Akwa’ dan dari Rubayi’ binti Mu’awidz bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang dari Bani Aslam untuk mengumumkan, “Siapa saja yang sudah makan hendaknya dia puasa di sisa harinya dan siapa yang belum makan, jangan makan.” (H.r. Bukhari dan Muslim)
Allahu a’lam.
Jawaban dari Syekh Muhammad Ali Farkus (seorang ulama Aljazair)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com) dari http://www.ferkous.com/rep/Ramadhan-fatawa/Bg4.php

sumber :