Welcome...Thanks for your visit....
Blog ini berisi informasi seputar Bayi, Balita, Batita, Kehamilan, Ibu Menyusui, Keluarga, Kesehatan, Kuliner, dll
--- Scroll ke bawah utk melihat Index atau Klik Tab2 dibawah ini ...

Thursday, August 11, 2011

Memindahkan Zakat Ke daerah Lain


Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya memindahkan zakat dari tempat yang diwajibkan ke tempat lain?

Jawaban:
Memindahkan zakat dari negeri orang yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya boleh. Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai sanak kerabat yang berhak menerima zakat di negeri lain dan zakat itu dikirim kepadanya, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Begitu juga jika standar hidup di negeri itu tinggi, lalu dia mengirimnya ke suatu negeri yang lebih miskin, hal itu juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

sumber :