Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya seorang musafir yang merasa berat untuk berpuasa?
Jawaban:
Jawaban:
Jika puasa menyebabkan seorang musafir tersiksa, maka hukumnya makruh; karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang lemas dan orang-orang berkerumun di sekitarnya. Nabi bertanya, “Mengapa dia?” Mereka menjawab, “Berpuasa.” Beliau bersabda, “Tidak baik puasa dalam perjalanan.”(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Jika seseorang merasakan berat untuk berpuasa maka dia harus berbuka, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ada orang melapor kepadanya bahwa mereka merasa keberatan untuk berpuasa, maka beliau berbuka, kemudian dikatakan kepadanya, “Sesungguhnya sebagian orang masih ada yang tetap berpuasa.” Beliau bersabda, “Mereka adalah para pembangkang dan mereka adalah para pembangkang.”
Sedangkan orang yang tidak merasa keberatan untuk berpuasa, sebaiknya dia berpuasa seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau juga pernah berpuasa pada waktu dalam perjalanan, seperti yang dikatakan oleh Abu Darda radhiallahu ‘anhu,
خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي حَرِّ شَدِيْدٍ حَتَّ إنْ كَانَ أَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شَدَّةِ الْحَرِّ وَمَا فِيْنَا صَائِمٌ إِلاَّ رَسُوْلُ اللهِ وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ. متفعليه
“Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan dalam cuaca yang panas terik, sehingga ada sebagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala untuk berlindung dari panas matahari. Di kalangan kami tidak ada yang berpuasa selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
sumber :