Niat merupakan syarat shanya shaum Ramadhan. Sabda Rasulullah saw: “Sesungguhnya amal-amat itu tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan yang I a niatkan.” (HR. Bukhari-Muslim).
Niat shaum Ramadhan boleh dilakukan setiap malam sebelum fajar (shubuh), atau hanya diawal bulan Romadhan sebagaimana pendapat Malikiyah, namun Jumhur mengharuskan setiap malam sebelum fajar, Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Hafsah, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa tidak menguatkan niat shaum sebelum fajar, maka ia tidak mendapatkan shaum.” (HR.Ahmad)
Namun pendapat yang kuat adalah pendapat Malikiyah karena ketika seseorang berniat diawal Ramadhan maka dia seperti berniat sebulan penuh, karena seluruh bulan merupakan satu kesatuan.
Hal itu karena seandainya seseorang tertidur sebelum terbenam matahari, lalu bangun ketika terbit fajar, maka menurut pendapat Jumhur puasanya tidak sah, karena dia tidak berniat dimalam harinya, sedangkan menurut Malikiyah sah puasanya.
Niat itu sah dilakukan bagian malam mana saja, dan tidak perlu diucapkan dengan lisan karena niat itu merupakan pekerjaan hati, dan Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengajarkannya, begitu pula para sahabat, bahkan melafazkan niat merupakan sesuatu yang tidak ada tuntunannya. Barangsiapa yang melakukan makan sahur dengan maksud berpuasa besok harinya, maka ia telah mempunyai niat shaum Ramadhan.
sumber :