Welcome...Thanks for your visit....
Blog ini berisi informasi seputar Bayi, Balita, Batita, Kehamilan, Ibu Menyusui, Keluarga, Kesehatan, Kuliner, dll
--- Scroll ke bawah utk melihat Index atau Klik Tab2 dibawah ini ...

Tuesday, August 9, 2011

Sendawa ketika Puasa


Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Ustadz, pertanyaan saya adalah: saya sering sekali bersendawa dan diikuti seperti ada sedikit air yang termuntahkan. Selama ini saya menelannya kembali dan tidak bisa dikeluarkan karena jumlahnya sedikit. Jika pada waktu puasa, apakah puasa saya akan batal, dan apa yang seharusnya saya lakukan jika terjadi hal yang sama kembali? Syukron katsir.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam.
Bismillah wal hamdulillah.
Bersendawa adalah mengeluarkan udara yang terkadang diiringi suara dari lambung melalui mulut karena kenyang. Sebatas bersendawa tidaklah membatalkan puasa. Namun, jika sendawa ini diiringi air atau bagian makanan yang turut keluar maka wajib diludahkan. Jika orang tersebut menelan air atau bagian makanan tadi dengan sengaja maka puasanya batal. Namun, jika tertelan dengan tidak sengaja atau tidak memungkinkan untuk mengeluarkannya karena spontan tertelan maka puasanya sah.
Syekh Ar-Ramli menguraikan dalam Nihayatul Muhtaj, sebuah kitab mazhab Syafi’iyah, “Orang yang banyak makan dan minum di malam hari, kemudian biasanya di pagi hari dia sering bersendawa, sehingga makanan yang dalam lambungnya ikut keluar, apakah terlarang bagi orang ini untuk banyak makan dan minum? Kemudian jika dia tetap banyak makan dan minum, lalu keluar makanan dari perutnya, apakah puasanya batal?
Jawabannya: Melarang banyak makan dan minum perlu dikaji ulang. Jawaban yang tepat, dia tidak dilarang untuk banyak makan atau minum di malam hari. Jika di pagi hari dia bersendawa maka hendaknya dia ludahkan dan dia cuci mulutnya (dengan berkumur), dan puasanya tidak batal. Jika hal itu terjadi berulang-ulang maka hukumnya seperti orang yang muntah tidak sengaja.” (Nihayatul Muhtaj, 3:171)
Sumberhttp://www.islamqa.com/ar/ref/38565
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah.com)

sumber :